mengikuti Persidangan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Kendal- Tim Inspektorat Kendal mengikuti Persidangan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Nama Martiningrum Nugrohowat Binti Rahardjo (Alm).
"Sidang tersebut berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Konupsi pada Pengadilan
Negeri Semarang Nomor 63/Pid Sus-TPK/2024/PN Semarang," terang Perwakilan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, Bayu Adhi Pamungkas.
Bayu juga menjelaskan, Sidang dihadiri oleh 2 (dua) Penasehat Hakim Anggota dan 1 panitera, sidang dihadiri oleh 2 penasihat hukum, Jaksa dan anggota dari kejaksaan Kendal, dan terdakwa saudara Martinungrum Nugrohowati.
Bayu berharap, dalam pelaksanaan proses persidangan bisa berjalan lancar, agar semua bisa berjalan lancar sesuai dengan aturan yang ada.
Red-WJ
16 Januari 2025
06 Februari 2025
13 November 2024
18 Maret 2024
26 Februari 2024