SDM /

Tugas & Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas & Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional

avatar
Admin

dilihat: 124

  1. Kelompok jabatan fungsional pada lingkungan Inspektorat Daerah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan mempunyai fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Inspektur Daerah dan Sekretaris yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanan fungsi dan tugas Jabatan Fungsional 
  3. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah Pejabat Fungsional jenjang ketrampikan dan jenjang keahlian 
  4. Jumlah, jenis, dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja
  5. Tugas pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan 
  6.  Memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana peraturan perundang-undangan.

SHARE: