SDM /

Tugas & Fungsi Inspektur Pembantu 2

Inspektur Pembantu 2

Tugas & Fungsi Inspektur Pembantu 2

avatar
Admin

dilihat: 927

 

  1. Inspektur Pembantu I/II/III/IV  berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Inspektur Daerah.
  2. Inspektur Pembantu I/II/III/IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Inspektur Daerah dalam penyusunan konsep kebijakan, melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, kinerja, dan urusan pemerintahan di daerah, mengkoordinir pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa di wilayah kerjanya.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Pembantu I/II/III/IV mempunyai fungsi:
  4. Perumusan konsep kebijakan teknis program pengawasan;
  5. Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan;
  6. Pengendalian pelaksanaan tugas teknis Pejabat Fungsional;
  7. Pengawasan terhadap penyelenggaran urusan Pemerintah Daerah;
  8. Pemeriksaan dan pelaksanaan review perencanaan dan pengangguran;
  9. Pelaksanaan fasilitasi, konsultasi dan asistensi di bidang pengawasan;
  10. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
  11. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan dan penyelenggaraan pemerintah daerah;
  12. Pelayanan penerimaan pengaduan Masyarakat;
  13. Pelaksanaan reviu laporangan keuangan Pemerintah daerah;
  14. Pelaksanaan reviu laporan kinerja instansi pemerintah;
  15. Pelaksanaan penerimaan pengaduan Masyarakat;
  16. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government, dan pelayanan publik;
  17. Penyusunan pedoman/standar di dibidang pengawasan;
  18. Pelaksanaan tugas pembantuan dan alokasi dana desa; dan
  19. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan ditingkat kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.
  20. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Inspektur Pembantu I/II/III/IV mempunyai uruaian tugas :
  21. Menyusun rencana dan program kegiatan Inspektur Pembantu I/II/III/IV berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  22. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundangan-undangan agar pelaksanan tugas berjalan efektif dan efisien;
  23. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetisinya serta memberikan arahan baik secara lisan mapun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  24. Melaksanakan koordinasi dan konsuktasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan , serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  25. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  26. Menyiapkan konsep kebijakan Inspektur Daerah dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan Inspektur Pembantu I/II/III/IV;
  27. Melaksanakan koodinasi dengan Sekretarus, Inspektur Pembantu dilingkungan Inspektorat baik secara langsung, maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengeveluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  28. Menyiapkan bahan fasilitas dan pengoordinasian kegiatan penyeleggaan urusan pemerintah agar pelaksaan tugas dapat dilakukan secara efektif dan efisien;
  29. Melaksanakan pemeriksaan berkala dan terpadu serta pengujian laporan dalam rangka menuju penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik da pemerintah yang bersih.
  30. Melaksanakan klarifikasi atas kebenaran laporan indikasi terjadinya penyimpangan penyelenggaraan urusan pemerintahan;
  31. Melaksanakan pemeriksaan berkala dan terpadu serta pengujian laporan dalam rangka menuju penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih;
  32. Melaksaan reviu RKA Perangkat Daerah, Reviu LKjIP dan Reviu LKPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  33. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun bahan laporan dan kebijakan tindaklanjut;
  34. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  35. Menyusun laporan pelaksaan kegiatan kepada pemimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksaan kegaiatan.
  36. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan, dan
  37. Melaksanaan tugas kedinasaan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.


 

 

SHARE: