Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf b, dipimpin Oleh Sekretaris yang berkedudukan di bawah don bertanggungiawab kepada Inspektur Daerah.
Sekretariat sebagaamana dirnaksud pada ayat J, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektur Daerah dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, analisis dan pelaporan pengawasan evaluasi dan laporan pelaksanaan program kerja bidang kesekretariatan dan pelaksanaan administrasi kesekretariatan di lingkungan Inspektorat Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi : a.Perumasan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan Perencanaan, Analisis, dan Evaluasi serta Admistrasi Umum dan Keuangan ; b.Pengelolaan dan Pelayanan umum, hukum, hubungan Masyarakat dan organisasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Daerah; c.Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang perencanan, keuangan kerumahtanggan, dan perlengkapan, organisasi, dan tata laksana, kepegawaian, pelayanan administrasi, hukum, penggugur kehumasan, dan keprotokolan, kearsipan dan perpustaakaan; d.Pengadministrasian pelaksanaan kebijakan dan program, kerja bidang perencanaan, keuangan kerumahtanggan, dan perlengkapan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, pelayanan administrasi, hukum, kehumasan dan keprotokolan, dan kearsipan dan perpustakaan dan e.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh inspektur Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.