SDM /

Tugas dan Fungsi Sekretariat

Sekretariat

Tugas dan Fungsi Sekretariat

avatar
Admin

dilihat: 152

SEKRETARIAT

  1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf b, dipimpin Oleh Sekretaris yang berkedudukan di bawah don bertanggungiawab kepada Inspektur Daerah.
  2. Sekretariat sebagaamana dirnaksud pada ayat J, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas  Inspektur Daerah dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, analisis dan pelaporan pengawasan evaluasi dan laporan pelaksanaan program kerja bidang kesekretariatan dan pelaksanaan administrasi kesekretariatan di lingkungan Inspektorat Daerah.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi :
  4. Perumasan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan Perencanaan, Analisis, dan Evaluasi serta Admistrasi Umum dan Keuangan ;
  5. Pengelolaan dan Pelayanan umum, hukum, hubungan Masyarakat dan organisasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Daerah;
  6. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang perencanan, keuangan kerumahtanggan, dan perlengkapan, organisasi, dan tata laksana, kepegawaian, pelayanan administrasi, hukum, kehumasan, dan keprotokolan, kearsipan dan perpustaakaan;
  7. Pengadministrasian pelaksanaan kebijakan dan program, kerja bidang perencanaan, keuangan kerumahtanggan, dan perlengkapan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, pelayanan administrasi, hukum, kehumasan dan keprotokolan, dan kearsipan dan perpustakaan dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh inspektur Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya
  9. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris mempunyai uraian tugas :
  10. Menyusun rencana dan program kegiatan Sekretaris berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas:
  11. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  12. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertukis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan dalam rangka sinkronisasi dan hormonisasi pelaksanaan tugas;
  14. Menelaan dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  15. Menyiapkan konsep kebijakan Inspektur Daerah dan naskah disnah yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan, evaluasi, pelaporan, system informasi, keuangan, adminitrasi umum, kepegawaian, dan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Daeah;
  16. Mengkooridinasikan dan menyiapkan konseo Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;
  17. Mengkoordinasikan dan menyiapkan konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja (PK) dan jenis dokumen perencanaan lainnya seusai dengan ketentuan yang berlaku;
  18. Mengkoordinasikan system informas dan data Inspektorat Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar diperoleh efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan;
  19. Mengelola system informasi dan data Inspektorat Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar diperoleh efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan;
  20. Menyelenggarakan pelayanan administrasi umum kepegaiawan, keuangan, kehumasan, protokoler, perpustakaan, kearsipan, dokumetasi perlengkapan/perbelakan, pengamanan kantor, kebersihan, dan pertemanan, pengelolaan asset tetap dan asset tidak tetap, serta fasilitasi kegiatan rapat dan penerimaan kunjungan tamu Inspektorat Daerah.
  21. Mengoordinasikan rencana dan proses pengadaan barang dan jasa dilingkungan Inspektorat Daerah sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan;
  22. Mengoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), analisis Jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, budaya kerja, survey kepuasan Masyarakat, standar pelayanan serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai Inspektorat Daerah;
  23. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian fungsi-fungsi manajemen administrasi perkantoran agar terwujud pelayanan prima;
  24. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegaiatan Sekretariat dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  25. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  26. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pemimpin sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  27. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemimpin baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancer serta untuk menghindari penyimpangan, dan
  28. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pempinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

SHARE: