SDM /

Tugas dan Fungsi Pembantu Pengawasan Khusus

Inspektur Pembantu Pengawasan Khusus

Tugas dan Fungsi Pembantu Pengawasan Khusus

avatar
Admin

dilihat: 755

 

  1. Inspektur pembantu pengawasan khusus berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Inspektur Daerah 
  2. Inspektur Pembantu Pengawasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pejabat fungsional serta melaksanakan pembinaan atas penyelenggaran pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi. 
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Pembantu Pengawasan Khusus mempunyai fungsi:
  4. Pengusulan program pengawasan;
  5. Pelaksanaan pengawasan tugas teknis pejabat fungsional;
  6. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  7. Pelaksanaan pengawasan program reformasi birokrasi;
  8. Pelayanan dan penyelesaian pengaduan Masyarakat;
  9. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Inspektur pembantu pengawasan khusus mempunyai rincian tugas:
  10. Melaksanakan penyusunan kebijakan pengawasan khusus dan pengawasan pelaksanakan reformasi birokrasi;
  11. Melaksanakan pengawasan atas pengaduan masyrakat;
  12. Melaksanakan pemeriksaan atas perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah;
  13. Melaksanakan pemeriksaan atas Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
  14. Melaksanakan pemeriksaan atas pelanggaran Kepatuthan LHKPN dan LHKASN;
  15. Melaksanakan probity audit, audit investigasi dan audit forensic;
  16. Melaksanakan penyelenggaraaan sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah;
  17. Melaksanakan pengendalian gratifikasi;
  18. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi;
  19. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan strategi nasioanl pencegahan korupsi;
  20. Mengoordinasikan pembangunan budaya integritas;
  21. Mengoordinasikan peningkatan Kapabilitas APIP;
  22. Mendukung pelaksanaan penilaian zona integritas dan sapu bersih pengutuan liar;
  23. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif efisien;
  24. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  25. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan infrmasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  26. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  27. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilotas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  28. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancer serta untuk menghindari penyimpangan; dan 
  29. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya. 

SHARE: