Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) pada Desa Pucakwangi
Kendal- Tim dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) pada Desa Pucakwangi Kecamatan Pageruyung, Jumat (25/3/2024).
Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal menugaskan beberapa personel, diantaranya Akhmadi, SH. Christiana Simamora, S.Sos. M.Si., Dina Hapsari SM, S.AP., dan Arif Setiyono, S.Kom.
Dalam kegiatan itu, Akhmadi selaku Koordinator Tim Inspektorat menerangkan, bahwa kegiatan pengawasan di Desa Pucakwangi tersebut untuk menilai secara komprehensip kinerja Desa dalam hal ini dan
pengelolaan administrasi umum pemerintahan pelaksanaan urusan wajib pemerintahan di bidang otonomi Desa dan pemerintahan umum.
"Selain itu juga menilai terkait bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang menjadi tugas dan fungsi Desa
Pucakwangi Kecamatan Pageruyung," tambah Akhmadi.
Ia juga menyampaikan, dalam kegiatan itu juga memberikan saran kepada Pemerintah Desa Pucakwangi agar
bisa menindaklanjuti sesuai arahan yang sudah diberikan oleh Tim Inspektorat Kendal, agar pelaksanaan urusan pemerintahan bisa berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada.
Red-HS
17 Oktober 2024
18 Februari 2025
30 September 2024
10 Februari 2025
08 November 2024
08 Oktober 2024