Berita /

Ikuti Pembahasan Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati

Berita

Ikuti Pembahasan Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati

avatar
Admin

08 November 2024

dilihat: 455

Kendal- Dwi Jatmiko Andhy Kusuma, S.T., M.M mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Jalan Hayam Wuruk Jakarta Nomor 123 Mangga Besar Jakarta Barat. Kegiatan dilakukan selama dua hari, mulai tanggal 8-10 November 2024. Maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk Mengikuti Bimtek Bimbingan Teknis Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dwi Jatmiko menjelaskan, bahwa Bimtek dibuka oleh Ketua Tim TAPD Kabupaten Kendal, dihadiri oleh Segenap TAPD, Sekretariat TAPD, Insepktorat Kabupaten Kendal dan Staf BPKAD Kabupaten Kendal. Pembahasan dalam Bimbingan Teknis adalah Arah Kebijakan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang disampaikan oleh Bapak Imam Primagratha, S.STP MPP dari Kemendagri RI, Kebijakan Umum DAU Tahun 2025 di sampaikan oleh Bapak Aditya Nuryuslam, SE.MM dari Kemenkeu RI, dan Budaya Anti Korupsi Mewujudkan Intergritas Dalam Bekerja dan Berkarya di sampaikan oleh Dr.Sitta Saraya S.H.M.H., Adv. Dari Perguruan Tinggi UNISS Kendal.

Adapun dasar dilaksanakannya kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kendal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, meningkatkan kapasitas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kendal dalam pembahasan Penyusunan RAPBD tahun 2025, meningkatkan efektivitas dan kualitas pembahasan RAPBD tahun 2025, membantu DPRD dalam penyusunan analisis RAPBD Kabupaten Kendal 2025, dan Penyepakatan RAPBD tahun 2025 secara tepat waktu," terang Dwi Jatmiko.

Dwi Jatmiko berharap, dengan adanya kegiatan ini akan terjadi konsistensi, antara perencanaan dengan penganggaran dalam rangka mendukung pencapaian indikator Daerah, Indikator Perangkat Daerah, serta Prioritas Pembangunan Daerah.

Red-HS

SHARE: