Berita /

Konsultasi Pelimpahan Audit Reguler di Inspektorat Jateng

Berita

Konsultasi Pelimpahan Audit Reguler di Inspektorat Jateng

avatar
Super Admin

19 Maret 2025

dilihat: 258

Semarang – Dalam rangka memperdalam pemahaman terkait prosedur pelimpahan penanganan pemeriksaan reguler ke audit investigasi, tim Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan konsultasi teknis, Rabu ( 19/3/2025) bertempat di Ruang Kerja Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

Konsultasi ini diterima langsung oleh Antonius Dwijo P., SE.Akt, M.Si, selaku Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Konsultasi  difokuskan pada pembahasan mendalam mengenai prosedur pelimpahan hasil Audit Ketaatan dari Irban Wilayah kepada Irbansus, termasuk klarifikasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan posisi Inspektorat terhadap pengadu dalam suatu dugaan kasus. "Prosedur Pelimpahan Audit Ketaatan ke Audit Investigasi dalam pemaparan dijelaskan, bahwa Audit Ketaatan dilaksanakan oleh Irban Wilayah sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan kegiatan terhadap regulasi yang berlaku," ujar Ir. Anggoro Pramubinawan.

Namun, kata Anggoro, apabila dalam proses audit tersebut ditemukan indikasi pelanggaran signifikan atau dugaan tindak pidana, maka hasil audit dapat dilimpahkan ke Irbansus untuk dilanjutkan dengan Audit Investigasi. Menurut Anggoro, prosedur pelimpahan ini mencakup beberapa tahapan, yaitu penyusunan laporan hasil Audit Ketaatan oleh Irban wilayah, pemberian rekomendasi pelimpahan berdasarkan temuan indikatif, penyampaian dokumen pendukung kepada Irbansus, telaah awal oleh Irbansus sebagai dasar pelaksanaan investigasi. Pelaksanaan Audit Investigasi sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

"Disampaikan juga, bahwa pelimpahan tidak serta merta dilakukan, melainkan melalui kesepakatan antara Irban Wilayah dan Irbansus, denganbmempertimbangkan bobot dan relevansi dugaan pelanggaran yang ditemukan," tambah Anggoro. Pihaknya juga menerangkan terkait SOP dan dokumentasi Audit. Meskipun masuk SOP khusus, nanun terkait pelimpahan audit belum tersedia secara formal di lingkungan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut disampaikan contoh SOP penanganan aduan masyarakat, yang dapat dijadikan acuan dalam mengelola dokumentasi dan alur penyampaian hasil pemeriksaan ketaatan.

Menurutnya, posisi Inspektorat terhadap pengadu dalam penanganan pengaduan masyarakat, Inspektorat menegaskan posisinya sebagai lembaga pengawasan yang independen dan menjalankan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan. Terkait laporan pengaduan, Inspektorat memiliki kewenangan untuk menerima dan menelaah laporan pengaduan, melakukan verifikasi awal terhadap kelayakan tindak lanjut, melimpahkan pengaduan yang tidak menjadi kewenangannya ke instansi terkait, melaksanakan audit ketaatan atau audit investigasi jika terdapat indikasi pelanggaran, menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai prinsip perlindungan pelapor, mengarsipkan laporan yang tidak memenuhi kriteria tindak lanjut, dan memberikan informasi terbatas kepada pelapor, sesuai aturan yang melindungi kerahasiaan data dan proses hukum.

"Kegiatan konsultasi ini menjadi langkah strategis bagi Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal dalam memperkuat pemahaman dan sinergi antar unit pengawasan, guna memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan dan penanganan dugaan pelanggaran dilakukan sesuai dengan prosedur dan prinsip akuntabilitas," terang Anggoro.

Red-WJ

SHARE: