Berita /

Melakukan Pemeriksaan Kinerja Urusan Pemerintahan di Desa Ngerjo

Berita

Melakukan Pemeriksaan Kinerja Urusan Pemerintahan di Desa Ngerjo

avatar
Admin

18 Juli 2024

dilihat: 20

Kendal- Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal  Melaksanakan Pemeriksaan Kinerja Urusan Pemerintahan pada Desa Ngerjo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Kamis (18/07/2024) di Balai Desa Ngerjo setempat.

Dalam kesempatan itu, Koordinator Tim Pemeriksa, Arif Setiyono, S.Kom bertemu dengan Kepala Desa Ngerjo Isnaen Alnas beserta para perangkat Desa Ngerjo.

Usai pemeriksaan, Arif menyampaikan telah melakukan pemeriksaan kinerja urusan pemerintahan, dan mengidentifikasi dokumen-dokumen Desa Ngerjo, termasuk Peraturan Desa RPJMDesa, Peraturan Desa RKPDesa TA. 2022, Peraturan Desa APBDesa TA. 2022, Peraturan Kepala Desa Tentang Pelaksanaan APBDesa 2022, Peraturan Desa tentang Pendirian dan Pengelolaan BUMDes, dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa.

"Kemudian terkait dengan langkah BUMDes untuk penyertaan modal, termasuk proposal pengajuan BUMDes di sini menyebutkan keguanaannya apa saja
yang diminta dan nominal yang diminta, Perdes tentang penyertaan modal menyebutkan nominal, langkah penbentukan apakah sudah sesuai dengan ketentuan, Peraturan Desa tentang SOTK Desa, SK Pengangkatan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta SK Bupati Kendal Tentang Penetapan BPD dan SK Penetapan Pimpinan oleh Ketua BPD dan disahkan Camat," tutur Arif.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan, juga melakukan pemeriksaan tentang SK Penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa, buku-buku administrasi Pemerintahan Desa, dan Peraturan Desa Tentang SPM Desa dan Pelaksanaannya, memeriksa Sistem Informasi Desa, Cek Absensi Aparatur Desa 2022, Pengelolaan Aset Desa beserta kelengkapan dokumen-dokumen Aset Desa, dan memeriksa Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Aset Desa (lelang asset), serta Kebijakan-kebijakan Kepala Desa, meliputi Penetapan PPKD, Penetapan
TPK.

Red-WJ

SHARE: