Pengawasan Urusan Pemerintahan di Desa Winong
Kendal- Dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap pemerintahan desa, Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal melakukan pengawasan urusan pemerintahan di Desa Winong Kecamatan Ngampel, Senin (18/3/2024).
Pengawasan dilakukan oleh Akhmadi, SH., Christiana Simamora, S.Sos. M.Si., Dina Hapsari SM, S.AP., dan Arif Setiyono, S.Kom selaku Tim dari Inspektorat Kendal.
Akhmadi, S.H selaku koordinator tim Inspektorat mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk menilai secara komprehensip kinerja desa.
"Adapun kinerja desa dalam hal ini pengelolaan administrasi umum pemerintahan dan pelaksanaan urusan wajib pemerintahan di bidang otonomi Desa dan pemerintahan umum, bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang menjadi tugas dan fungsi Desa Desa Winong," terang Akhmadi.
Akhmadi juga memberikan sarang, agar Pemerintah Desa Winong Kecamatan Ngampel bisa menindaklanjuti sesuai arahan dari tim, agar pelaksanaan urusan pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan sesui aturan yang ada.
Red-WJ
27 Februari 2024
04 Desember 2024
18 Februari 2025
12 September 2024
17 September 2024
21 Agustus 2024
14 Oktober 2024
02 Desember 2024