Berita /

Peringati Hakordia Tahun 2024

Berita

Peringati Hakordia Tahun 2024

avatar
Admin

12 Desember 2024

dilihat: 466

Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Inspektorat Daerah menggelar acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 Kamis (12/12/2024) di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.

Acara tersebut mengangkat tema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju". Acara dihadiri oleh Bupati Kendal, H. Dico M. Ganinduto, B.Sc., M.Sos, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, M.Si., Ketua Umum Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (LEPRID), Paulus Pangka, S.H., Forkopimda Kendal, para Asisten Sekda dan Staf Ahli Bupati Kendal, Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Kendal, Rini Utamami, S.H.,M.A.

Acara turut diikuti oleh Pimpinan Perangkat Daerah Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, para Kepala Desa, para Kepala Puskesmas, para Kepala Sekolah SD dan SMP, serta Ormas, LSM, dan wartawan di Kabupaten Kendal.

Dalam acara tersebut, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto menyampaikan tentang pengertian korupsi, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang tertuang pada Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001.

Menurut Inspektur Daerah Provinsi Jateng, Pemerintah Daerah tentunya harus mendukung apa yang menjadi delapan (8) Asta Cita atau cita-cita Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak H. Prabowo Subiyanto - Bapak Gibran Rakabuming Raka, dalam hal ini masuk poin yang ke-7, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan
korupsi.

"Ada 4 strategi untuk Pencegahan Korupsi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yaitu melalui Pendekatan Pre-emptif (Edukasi), Pendekatan Preventif, Pendekatan Detektif, dan Pendekatan Represif," kata Dhoni.

Kemudian acara dilanjutkan sambutan dari Forkopimda Kendal yang menyanpaikan terkait dengan pencegahan korupsi. Selanjutnya penyerahan penghargaan dari Lembaga Prestasi Indonesia - Dunia (LEPRID) terkait dengan Program Inovasi Pendampingan Hukum dan Penatalaksanaan Aset Tidak Bergerak Milik Desa Pertama di Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Kendal, ATR/BPN Kendal, Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, dan Dispermasdes Kendal.

Bupati Kendal, H. Dico M. Ganinduto, B.Sc dalam sambutannya, sebelumnya mengucapkan selamat Hari Anti Korupsi Sedunia, dan peringatan ini sebagai pengingat serta evaluasi diri untuk terus melanjutkan gerakan anti korupsi di Indonesia.

"Peringatan Hakordia ini harapannya menjadi peringatan untuk terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan Kabupaten Kendal," kata Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kendal juga memberikan apresisasi kepada Pihak Kejaksaan, ATR/BPN, Dispermasdes Kendal dan Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal yang telah menginisiasi penyelamatan Aset Desa untuk digunakan dalam pembangunan desa.

Menurut Bupati Kendal, Aset desa ini sangat luar biasa, jika digunakan untuk keperluan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, maka akan membawa dampak yang luar biasa, sehingga diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya.

"Untuk aset desa saat ini sudah mengalami kenaikan singnifikan, yaitu sudah mencapai 70-80 persen yang sudah tersertifikasi, yang mana sebelumnya pada tahun 2021 hanya 30 persen. Pemkab Kendal akan terus melakukan percepatan dengan target aset desa selesai 100 persen tersertifikasi," ungkap Dico mengakhiri penyampaiannya.


Red-HS

SHARE: