Berita /

Hadiri Sinkronisasi OMSPAN dan Output DAK PPKT TA 2024 di KPPN Semarang II

Berita

Hadiri Sinkronisasi OMSPAN dan Output DAK PPKT TA 2024 di KPPN Semarang II

avatar
Super Admin

14 Maret 2025

dilihat: 228

Semarang – Tim dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Sinkronisasi OMSPAN dan Output Dana Alokasi Khusus (DAK) PPKT Tahun Anggaran 2024, Jumat (14/3/2025) diselenggarakan di Kantor KPPN Semarang II, yang berlokasi di Jl. Mangunsarkoro No. 34, Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tim Inspektorat Kendal terdiri dari Dwi Jatmiko Andhy Kusuma, ST, MM., Akhmad Ansori, SE., Helmy Wakanno, SE., dan Claudia Cintya P, SE. Acara turut diikuti oleh berbagai bihak terkait, diantaranya Zia Hawari Hudaya, Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal, Agung dari Pelaksana pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Dewi Susanti dari BPKAD Kabupaten Kendal.

Selain itu, juga hadir Tim Auditor Irban IV dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, dan  Agus selaku pengampu Kabupaten Kendal dari KPPN Semarang II. Dalam kegiatan sinkronisasi ini, dibahas permasalahan yang terjadi dalam penyaluran DAK Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman – Rumah Swadaya TA 2024, khususnya di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal.

"Setelah proses penyaluran Tahap III berhasil dilakukan, ditemukan bahwa empat penerima bantuan tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki lahan sebagai syarat utama dalam program bantuan rumah swadaya. Atas temuan tersebut, pada 10 Februari 2024, dana bantuan yang terlanjur disalurkan kepada empat penerima tersebut telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)," kata Dwi Jatmiko.

Pihaknya juga menyampaikan, karena pengembalian dana dilakukan setelah tahun anggaran 2024 berakhir, pencatatan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal tidak bisa dimasukkan ke dalam pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) DAK, melainkan dicatat pada akun Pendapatan Lainnya. Selain itu, pada sistem OMSPAN juga tidak terdapat SILPA karena dana telah dianggap tersalurkan.

Adapun rincian dari keempat penerima tersebut. Yaitu, tiga orang masuk pada penyaluran DAK Tahap II, dengan status disetujui Pemkab Kendal dan telah dikunci dalam sistem OMSPAN. Selanjutnya satu orang, atas nama Nur Faizah, masuk dalam penyaluran Tahap III, dengan status Diinput Dinas. "Dari hasil evaluasi yang dilakukan, disarankan agar Pemkab Kendal, melalui BPKAD, melakukan koordinasi lanjutan, agar dana tersebut dapat dimasukkan dalam akun SILPA terikat, sehingga masih bisa dimanfaatkan untuk program serupa pada tahun-tahun anggaran berikutnya," terang Dwi Jatmiko.

Dalam kesempatan itu juga, pihak Kementerian Keuangan melalui perwakilan KPPN Semarang II juga mengingatkan, agar seluruh pelaporan dan pemutakhiran data pada OMSPAN dilakukan secara akurat dan sesuai dengan kondisi realisasi di lapangan. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya yang bersumber dari dana pusat seperti DAK. "Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan ke depan proses penyaluran, pemantauan, dan pelaporan penggunaan DAK dapat berjalan lebih optimal, serta menghindari permasalahan administratif dan teknis seperti yang terjadi pada TA 2024," harap Dwi Jatmiko.

Red-HS

SHARE: