BAGAN ORGANISASI
INSPEKTORAT KABUPATEN KENDAL
SESUAI PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR : 50 TAHUN 2016
Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari:
a. Inspektur;
b. Sekretariat, yang membawahkan:
1. Subbagian Perencanaan;
2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
3. Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan.
c. Inspektur Pembantu, terdiri dari:
1. Inspektur Pembantu Wilayah I;
2. Inspektur Pembantu Wilayah II;
3. Inspektur Pembantu Wilayah III; dan
4. Inspektur Pembantu Wilayah IV;
d. Kelompok Jabatan Fungsional.