Tahap-tahap Tindak Lanjut yang dilakukan : Monitoring Kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti sejauh mana langkah-langkah yang telah ditempuh oleh OPD dalam menyelesaiakan serta menindak lanjuti hasil temuan dan...
SelengkapnyaBerikut ini disampaikan Peraturan Bupati Kendal Noomor 34 Tahun 2015 tanggal 5 Mei 2015. Adapun surat tersebut mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Pemerintah...
SelengkapnyaParaturan Bupati Kendal tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
Selengkapnya